• your image alt

    Slider Title 1

    Place Your Description here.... At vero eos et accusamus et iusto odio dignissimos ducimus qui blanditiis praesentium voluptatum deleniti atque corrupti quos dolores et quas...

  • your image alt

    Slider Title 2

    Place Your Description here.... At vero eos et accusamus et iusto odio dignissimos ducimus qui blanditiis praesentium voluptatum deleniti atque corrupti quos dolores et quas...

  • your image alt

    Slider Title 3

    Place Your Description here.... At vero eos et accusamus et iusto odio dignissimos ducimus qui blanditiis praesentium voluptatum deleniti atque corrupti quos dolores et quas...

Zakat

Zakat
A. Pengertian Zakat
Secara harfiah zakat berarti "tumbuh", "berkembang", "menyucikan", atau "membersihkan". Sedangkan secara terminologi syari'ah, zakat merujuk pada aktivitas memberikan sebagian kekayaan dalam jumlah dan perhitungan tertentu untuk orang-orang tertentu sebagaimana ditentukan.
B. Sejarah Zakat
Setiap umat Muslim berkewajiban untuk memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah. Kewajiban ini tertulis di dalam Al-Qur’an. Pada awalnya, Al-Qur’an hanya memerintahkan untuk memberikan sedekah (pemberian yang sifatnya bebas, tidak wajib). Namun, pada kemudian hari, umat Islam diperintahkan untuk membayar zakat. Zakat menjadi wajib hukumnya sejak tahun 662 M. Nabi Muhammad melembagakan perintah zakat ini dengan menetapkan pajak bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yang miskin.. Sejak saat ini, zakat diterapkan dalam negara-negara Islam. Hal ini menunjukan bahwa pada kemudian hari ada pengaturan pemberian zakat, khususnya mengenai jumlah zakat tersebut.
Pada zaman khalifah, zakat dikumpulkan oleh pegawai sipil dan didistribusikan kepada kelompok tertentu dari masyarakat. Kelompok itu adalah orang miskin, janda, budak yang ingin membeli kebebasan mereka, orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayar. Syari’ah mengatur dengan lebih detail mengenai zakat dan bagaimana zakat itu harus dibayarkan. Kejatuhan para kalifah dan negara-negara Islam menyebabkan zakat tidak dapat diselenggarakan dengan berdasarkan hukum lagi

C.    Hukum zakat
Zakat merupakan salah satu[rukun Islam], dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya [syariat Islam]. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah, seperti:salat,haji,dan puasa yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah,sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.


D.   Macam-macam Zakat
Zakat terbagi atas dua tipe yakni:
  • Zakat Fitrah
    Zakat yang wajib dikeluarkan
    muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar Zakat ini setara dengan 2,5 kilogram makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
  • Zakat Maal (Harta)
    Mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing tipe memiliki perhitungannya sendiri-sendir
E.     Orang yang menerima Zakat
·  Fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
·  Miskin - Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
·  Amil - Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
·  Muallaf - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya
·  Hamba Sahaya yang ingin memerdekakan dirinya
·  Gharimin - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya
·  Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalan Allah (misal: dakwah, perang dsb)
·  Ibnus Sabil - Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan

F. Orang tidak berhak menerima Zakat
·         Orang kaya. Rasulullah bersabda, "Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga." (HR Bukhari).
·         Hamba sahaya, karena masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
·         Keturunan Rasulullah. Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah (zakat)." (HR Muslim).
·         Orang yang dalam tanggungan yang berzakat, misalnya anak dan istri.
Orang kafir.







G.    Yang berkewajiban membayar Zakat
Pada prinsipnya seperti definisi di atas, setiap muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya , keluarganya dan orang lain yang menjadi tanggungannya baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki maupun wanita. Berikut adalah syarat yang menyebabkan individu wajib membayar zakat fitrah:
  • Individu yang mempunyai kelebihan makanan atau hartanya dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya.
  • Anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan Ramadhan dan hidup selepas terbenam matahari.
  • Memeluk Islam sebelum terbenam matahari pada akhir bulan Ramadhan dan tetap dalam Islamnya.
  • Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadhan.
H.   Besar Zakat
Besar zakat yang dikeluarkan menurut para ulama adalah sesuai penafsiran terhadap hadits adalah sebesar satu sha' atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.5 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan (Mazhab syafi'i dan Maliki)
I.    Waktu Pengeluaran
Zakat Fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadhan, paling lambat sebelum orang-orang selesai menunaikan Shalat Ied. Jika waktu penyerahan melewati batas ini maka yang diserahkan tersebut tidak termasuk dalam kategori zakat melainkan sedekah biasa. Zakat fitrah wajib dikeluarkan sebelum shalat ied dan yang afdhal mengeluarkannya pada hari ied sebelum melaksanakan shalat ied. Diperbolehkan mengeluarkannya pada satu atau dua hari sebelum ied sebagaimana dilakukan oleh Ibnu Umar Radhiallahu Anhuma. Tidak sah apabila dikeluarkan setelah shalat ied berdasarkan hadis yang diriwayatkan Ibnu Abbas Radhiallahu Anhuma, bahwasanya Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Ala Alihi Wa Sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang tidak berguna dan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin.
Maka barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum shalat (ied), ia menjadi zakat yang diterima dan barangsiapa yang mengeluarkannya setelah shalat (ied), ia menjadi sedekah biasa. (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dll dengan sanad sahih

Ø Faedah Diniyah (segi agama)

  1. Dengan berzakat berarti telah menjalankan salah satu dari Rukun Islam yang mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat.
  2. Merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Rabb-nya, akan menambah keimanan karena keberadaannya yang memuat beberapa macam ketaatan.
  3. Pembayar zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda, sebagaimana firman Allah, yang artinya: "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah" (QS: Al Baqarah: 276). Dalam sebuah hadits yang muttafaq "alaih Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam" juga menjelaskan bahwa sedekah dari harta yang baik akan ditumbuhkan kembangkan oleh Allah berlipat ganda.
  4. Zakat merupakan sarana penghapus dosa, seperti yang pernah disabdakan Rasulullah Muhammad SAW.

[Faedah Khuluqiyah (Segi Akhlak)

  1. Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat.
  2. Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya.
  3. Merupakan realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum Muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah pasti ia akan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya.
  4. Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.

Faedah Ijtimaiyyah (Segi Sosial Kemasyarakatan)

  1. Zakat merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia.
  2. Memberikan dukungan kekuatan bagi kaum Muslimin dan mengangkat eksistensi mereka. Ini bisa dilihat dalam kelompok penerima zakat, salah satunya adalah mujahidin fi sabilillah.
  3. Zakat bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan rasa dongkol yang ada dalam dada fakir miskin. Karena masyarakat bawah biasanya jika melihat mereka yang berkelas ekonomi tinggi menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaaat bisa tersulut rasa benci dan permusuhan mereka. Jikalau harta yang demikian melimpah itu dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin.
  4. Zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya dan yang jelas berkahnya akan melimpah.
  5. Membayar zakat berarti memperluas peredaran harta benda atau uang, karena ketika harta dibelanjakan maka perputarannya akan meluas dan lebih banyak pihak yang mengambil manfaat.

Hikmah Zakat

Hikmah dari zakat antara lain:
  1. Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
  2. Pilar amal jama'i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
  3. Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
  4. Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
  5. Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
  6. Untuk pengembangan potensi ummat
  7. Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
  8. Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.

Baca selengkapnya »
Rabu, 06 Oktober 2010 0 komentar

Nuzulul Qur'an dan Lailatul Qadar

Nuzulul Qur’an adalah waktu turunya Al-Qur’an yang bertepatan dengan malam yang disebut Lailatul Qadar. Nuzulul Qur’an sering diperingati pada malam 17 Ramadhan, biasanya dilakukan dengan mengadakan pengajian atau tabligh akbar, dan bukan pada malam Lailatul Qadar. sementara umum diketahui bahwa malam Lailatul Qadar jatuh pada sepertiga malam yang terakhir bulan Ramadhan.
Allah SWT menurunkan Al-Qur’an pada Lailatul Qadar. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat Al-Qadr ayat 1-5.


الْمَلَائِكَةُ تَنَزَّلُ.شَهْرٍ أَلْفِ مِّنْ خَيْرٌ الْقَدْرِ لَيْلَةُ.الْقَدْرِ لَيْلَةُ مَا أَدْرَاكَ وَمَا.الْقَدْرِ لَيْلَةِ فِي أَنزَلْنَاهُ إِنَّا
الْفَجْرِ مَطْلَعِ حَتَّى هِيَ سَلَامٌ.أَمْرٍ كُلِّ مِّن رَبِّهِم بِإِذْنِ فِيهَا وَالرُّوحُ


Sesungguhnya kami telah menurunkannya (Al-Qur’an) pada malam kemuliaan. Tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu? Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan Malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar. (QS. Al-Qadr 1-5).
.
Nuzulul Qur’an yang diperingati oleh umat Islam dimaksudkan itu adalah sebagai peringatan turunnya ayat Al-Qur’an kepada Nabi Muhammad SAW yakni ayat 1-5 Surat Al-Alaq. Uang artinya :
Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu Yang menciptakan. Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Tuhanmulah Yang Maha Pemurah. Yang mengajar (manusia) dengan perantaran kalam Dia mengajar kepada manusia apa yang tidak diketahuinya.

Allah SWT menurunkan Al-Qur’an sekaligus dari Lauhil Mahfudz ke Baitul Izzah (langit dunia) pada malam Lailatul Qadar, ataukah sebagiannya, yaitu bahwa Allah SWT menurunkan pertama kali Al-Qur’an kepada Nabi Muhammad SAW, yaitu surat Al-‘Alaq Ayat 1-5 pada malam Lailatul Qadar.
Dalam sebuah riwayat disebutkan, Ibnu Abbas RA menjelaskan bahwa Al-Qur’an yang diturunkan pada Lailatul Qadar keseluruhnya; baru kemudian secara berangsur diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. (HR. Ath-Thabrani).
Adapun Lailatul Qadar merujuk kepada malam diturunkannya Al-Qur’an dari Lauhil Mahfudz ke Baitul Izzah atau langit dunia. Dikisahkan bahwa pada malam itu langit menjadi bersih, tidak nampak awan sedikitpun, suasana tenang dan sunyi, tidak dingin dan tidak panas.
Adapun Lailatul Qadar merujuk kepada malam diturunkannya Al-Qur’an dari Lauhil Mahfudz ke Baitul Izzah atau langit dunia. Dikisahkan bahwa pada malam itu langit menjadi bersih, tidak nampak awan sedikitpun, suasana tenang dan sunyi, tidak dingin dan tidak panas.

Baca selengkapnya »
0 komentar

Tarawih

Tarawih dalam bahasa Arab adalah bentuk jama’ dari تَرْوِيْحَةٌ yang diartikan sebagai "waktu sesaat untuk istirahat". Terawih adalah shalat sunat yang hanya dilakukan pada bulan Ramadhan saja. Biasanya Shalat Tarawih ini selalu dilakukan sesudah Shalat Isya , yakni kira – kira pada pukul 19.00 WIB. Tarawih biasanya di kerjakan secara berjama’ah di Masjid, tetapi iasanya yang dirumah juga ada.



Shalat untuk wanita:

Jika menimbulkan godaan ketika keluar rumah (ketika melaksanakan shalat tarawih), maka shalat di rumah lebih utama bagi wanita daripada di masjid. Hal ini berdasarkan hadits dari Ummu Humaid, istri Abu Humaid As Saa’idiy. Ummu Humaid pernah mendatangi Nabi Muhammad SAW dan berkata bahwa dia sangat senang sekali bila dapat shalat bersama beliau. Kemudian Nabi Muhammad SAW bersabda,
وَصَلاَتُكِ فِى دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِ…قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلاَةَ
. لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِى قَوْمِكِ وَصَلاَتُكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ
”Aku telah mengetahui bahwa engkau senang sekali jika dapat shalat bersamaku. ... (Namun ketahuilah bahwa) shalatmu di rumahmu lebih baik dari shalatmu di masjid kaummu. Dan shalatmu di masjid kaummu lebih baik daripada shalatmu di masjidku.”

Apabila wanita berkeinginan menunaikan shalat jama’ah di masjid (setelah memperhatikan syarat-syarat tadi), hendaklah suami tidak melarangnya. Nabi Muhammad SAW bersabda,
لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ
“Janganlah kalian melarang istri-istri kalian untuk ke masjid, namun shalat di rumah mereka (para wanita) tentu lebih baik.”
Sabda Nabi Muhammad SAW:
إِذَا اسْتَأْذَنَكُمْ نِسَاؤُكُمْ إِلَى الْمَسَاجِدِ فَأْذَنُوا لَهُنَّ
“Jika istri kalian meminta izin pada kalian untuk ke masjid, maka izinkanlah mereka.”
Inilah penjelasan Syaikh Musthofa Al Adawi hafizhohullah yang penulis sarikan.

Jumlah rakaat shalat tarawih:
Tidak ada batas tertentu untuk sholat tarawih dalam syariat. boleh menjalankannya 20 rekaat sebagaimana dalam madzhab Syafi'i dan Ahmad, boleh juga menjalankannya 36 rekaat sebagaimana dalam madzhab Malik, boleh juga 11 rekaat atau 13 rekaat. dan semuanya baik, tergantung panjang bacaan setiap rekaatnya. (perkataan Ibnu Taimiyah) Dengan demikian bilangan rakaatnya tidak ditetapkan secara pasti dalam syara, jadi tergantung pada kemampuan kita masing-masing, asal tidak kurang dari 8 rakaat, dan yang paling buruk adalah orang yang tidak melaksanakan shalat tarawih.

Hukum melaksanakan shalat tarawih itu adalah sunnat.

Niat shalat tarawih:
‘Ushalli sunnatan Taraawiihi rak’ataini (Imamam/makmuman) lillahi ta’aallaa’ artinya : ‘Aku niat shalat sunat tarawih dua rakaat (imamam/makmum) karena Allah’

Bacaan Yang Disunahkan Setelah Selesai Tarawih dan Witir
Rosulullah SAW setiap kali selesai dari sholat malamnya, beliau mengucapkan :
سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ
"Subhanal malikil quddus." 3 X
Dan diakhiri dengan ucapan :
رَبِّ الْمَلاَئِكَةِ وَالرُّوحِ
"Robbul malaikati war-ruuh."
(HR Abu Daud, An-Nasai, Ibnu Majahdan Ahmad)

Sholat Tarawih Dua Dua Atau Empat Empat
Sebagian orang menjalankan sholat tarawih dengan cara 2 rakaat kemudian salam, ada pula yang menjalankannya 4 rakaat dengan satu kali salam. dua cara ini tidak bertentangan dan tidak salah dalam syariat. akan tetapi salam setiap 2 rekaat adalah lebih utama, karena Rosulullah SAW bersabda :
صَلَاةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى
Artinya : "Sholat malam dua dua (rakaat)." (HR Bukhori, Muslim, At-Tirmidzi,An-Nasai,dll).

Dan disunahkan untuk istirahat sejenak setiap 4 rakaat.
Istirahat Tiap Selesai Empat Raka’at
Para ulama sepakat tentang disyariatkannya istirahat setiap melaksanakan shalat tarawih empat raka’at. Inilah yang sudah turun temurun dilakukan oleh para salaf. Namun tidak mengapa kalau tidak istirahat ketika itu. Dan juga tidak disyariatkan untuk membaca do’a tertentu ketika melakukan istirahat. Inilah pendapat yang benar dalam madzhab Hambali.
Dasar dari hal ini adalah perkataan ‘Aisyah yang menjelaskan tata cara shalat malam Nabi Muhammad SAW,
يُصَلِّى أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ، ثُمَّ يُصَلِّى أَرْبَعًا فَلاَ تَسْأَلْ
عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ
“Nabi Muhammad SAW melaksanakan shalat 4 raka’at, maka janganlah tanyakan mengenai bagus dan panjang raka’atnya. Kemudian beliau melaksanakan shalat 4 raka’at lagi, maka janganlah tanyakan mengenai bagus dan panjang raka’atnya.” Yang dimaksud dalam hadits ini adalah shalatnya dua raka’at salam, dua raka’at salam, namun setiap empat raka’at ada duduk istrirahat.
Sebagai catatan penting, tidaklah disyariatkan membaca dzikir-dzikir tertentu atau do’a tertentu ketika istirahat setiap melakukan empat raka’at shalat tarawih, sebagaimana hal ini dilakukan sebagian muslimin di tengah-tengah kita yang mungkin saja belum mengetahui bahwa hal ini tidak ada tuntunannya dalam ajaran Islam.
Ulama-ulama Hambali mengatakan, “Tidak mengapa jika istirahat setiap melaksanakan empat raka’at shalat tarawih ditinggalkan. Dan tidak dianjurkan membaca do’a-do’a tertentu ketika waktu istirahat tersebut karena tidak adanya dalil yang menunjukkan hal ini.”
Surat yang Dibaca Ketika Shalat Tarawih
Tidak ada riwayat mengenai bacaan surat tertentu dalam shalat tarawih yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW. Jadi, surat yang dibaca boleh berbeda-beda sesuai dengan keadaan. Imam dianjurkan membaca bacaan surat pendek-pendek, agar jama’ah atau makmum tidak kesal kelamaan menunggu.


Keutamaan Shalat Tarawih
Ali bin Abi Thalib ra berkata: Nabi Muhammad saw ditanya tentang keutamaan-keutamaan tarawih di bulan Ramadhan. Kemudian beliau bersabda:
1. Orang mukmin keluar dari dosanya pada malam pertama, seperti saat dia dilahirkan oleh ibunya.
2. Dan pada malam kedua, ia diampuni, dan juga kedua orang tuanya, jika keduanya mukmin.
3. Dan pada malam ketiga, seorang malaikat berseru dibawah 'Arsy: "Mulailah beramal, semoga Allah mengampuni dosamu yang telah lewat."
4. Pada malam keempat, dia memperoleh pahala seperti pahala membaca Taurat, Injil, Zabur, dan Al-Furqan (Al-Quran).
5. Pada malam kelima, Allah Ta'ala memeberikan pahala seperti pahala orang yang shalat di Masjidil Haram, masjid Madinah dan Masjidil Aqsha.
6. Pada malam keenam, Allah Ta'ala memberikan pahala orang yang berthawaf di Baitul Makmur dan dimohonkan ampun oleh setiap batu dan cadas.
7. Pada malam ketujuh, seolah-olah ia mencapai derajat Nabi Musa a.s. dan kemenangannya atas Fir'aun dan Haman.
8. Pada malam kedelapan, Allah Ta'ala memberinya apa yang pernah Dia berikan kepada Nabi Ibrahin as
9. Pada malam kesembilan, seolah-olah ia beribadat kepada Allah Ta'ala sebagaimana ibadatnya Nabi saw.
10. Pada Malam kesepuluh, Allah Ta'ala mengaruniai dia kebaikan dunia dan akhirat.
11. Pada malam kesebelas, ia keluar dari dunia seperti saat ia dilahirkan dari perut ibunya.
12. Pada malam keduabelas, ia datang pada hari kiamat sedang wajahnya bagaikan bulan di malam purnama.
13. Pada malam ketigabelas, ia datang pada hari kiamat dalam keadaan aman dari segala keburukan.
14. Pada malam keempat belas, para malaikat datang seraya memberi kesaksian untuknya, bahwa ia telah melakukan shalat tarawih, maka Allah tidak menghisabnya pada hari kiamat.
15. Pada malam kelima belas, ia didoakan oleh para malaikat dan para penanggung (pemikul) Arsy dan Kursi.
16. Pada malam keenam belas, Allah menerapkan baginya kebebasan untuk selamat dari neraka dan kebebasan masuk ke dalam surga.
17. Pada malam ketujuh belas, ia diberi pahala seperti pahala para nabi.
18. Pada malam kedelapan belas, seorang malaikat berseru, "Hai hamba Allah, sesungguhnya Allah ridha kepadamu dan kepada ibu bapakmu."
19. Pada malam kesembilan belas, Allah mengangkat derajat-derajatnya dalam surga Firdaus.
20. Pada malam kedua puluh, Allah memberi pahala para Syuhada (orang-orang yang mati syahid) dan shalihin (orang-orang yang saleh).
21. Pada malam kedua puluh satu, Allah membangun untuknya sebuah gedung dari cahaya.
22. Pada malam kedua puluh dua, ia datang pada hari kiamat dalam keadaan aman dari setiap kesedihan dan kesusahan.
23. Pada malam kedua puluh tiga, Allah membangun untuknya sebuah kota di dalam surga.
24. Pada malam kedua puluh empat, ia memperoleh duapuluh empat doa yang dikabulkan.
25. Pada malam kedua puluh lima , Allah Ta'ala menghapuskan darinya azab kubur.
26. Pada malam keduapuluh enam, Allah mengangkat pahalanya selama empat puluh tahun.
27. Pada malam keduapuluh tujuh, ia dapat melewati shirath pada hari kiamat, bagaikan kilat yang menyambar.
28. Pada malam keduapuluh delapan, Allah mengangkat baginya seribu derajat dalam surga.
29. Pada malam kedua puluh sembilan, Allah memberinya pahala seribu haji yang diterima.
30. Dan pada malam ketiga puluh, Allah ber firman : "Hai hamba-Ku, makanlah buah-buahan surga, mandilah dari air Salsabil dan minumlah dari telaga Kautsar. Akulah Tuhanmu, dan engkau hamba-Ku."




Baca selengkapnya »
Kamis, 30 September 2010 0 komentar

Puasa

Puasa merupakan salah satu rukun islam yang ke-3, yang wajib dilaksanakan oleh kaum muslim. Menurut bahasa puasa artinya menahan , sedangkan menurut istilah puasa yaitu menahan diri dari segala yang membatalkan puasa mulai dari terbit pajar sampai terbenam matahari.



Adapun macam-macam/hukum puasa yaitu :
1. Puasa wajib yaitu puasa yang tidak boleh ditinggalkan , apabila ditinggalkan mendapat dosa dan apabila dilaksanakan mendapat pahala . yang termasuk puasa wajib diantaranya :
1) Puasa Ramadhan hukumnya adalah wajib bagi orang yang sehat. Sedangkan bagi yang sakit atau mendapat halangan dapat membayar puasa ramadhan di lain hari selain bulan ramadan. Puasa ramadhan dijalankan selama sebulan penuh yaitu sampai datangnya bulan syawal atau hari raya idul fitri.
2) Puasa Nazar hukumnya wajib jika kita sudah berniat akan menjalankan puasa nazar. Puasa nazar dilaksanakan ketika kita mendapat suatu nikmat/keberhasilan. Puasa nazar juga dilakukan sebagai tanda syukur kepada Allah SWT atas segala nikmat dan rezeki yang telah diberikan.
2. Puasa sunat yaitu apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila tidak dilaksanakan tidak berdosa/tidak apa-apa. Yang termasuk puasa sunat diantaranya:
1) Puasa 6 hari di bulan Syawal, hikmah menjalankan puasa 6 hari dibulan syawal yaitu menyempurnakan segala kekurangan dalam menjalankan ibadah di bulan puasa ramadhan. Dari Abu Ayyub ra. ia berkata, bahwa Rasulullah pernah bersabda:
“Barangsiapa yang berpuasa pada bulan Ramadhan, kemudian diikutinya berpuasa enam hari di bulan Syawal adalah orang tersebut seperti berpuasa satu tahun.” (H.R. Muslim)
2) Puasa Arafah, Jatuh pada tanggal 9 Dzulhijjah. Puasa ini disunnatkan bagi orang yang tidak menunaikan ibadah haji. Hadis Rasulullah SAW yang berbunyi:
“Berpuasa dihari Arafah menghapuskan dosa dua tahun yaitu dosa satu tahun yang telah lalu dan dosa satu tahun yang akan datang”. (H.R. muslim)
3) Puasa Asyura, yaitu puasa pada tanggal 10 Muharam. Seperti diungkapakan dalam hadis yang diriwayatkan Abu Qatadah:
“Berpuasa pada hari Asyura adalah menghapus dosa-dosa satu tahun yang lalu”.
4) Puasa Sya'ban, Dari Aisyah ra, ia menceritakan:
“Saya tidak pernah mengetahui (melihat) Rasulullah Saw. menyempurnakan puasanya satu bulan penuh, kecuali pada bulan Ramadhan, dan saya tidak pernah mengetahui pada bulan-bulan yang lain berpuasa lebih banyak selain dari bulan Sya’ban” (HR Bukhari dan Muslim)
5) Puasa Senin dan kamis, puasa hari senin dan kamis hukumnya sunat. Puasa ini sangat dianjurkan oleh Rasulullah sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra.
“Amal perbuatan itu diperiksa pada setiap hari Senin dan Kamis, maka saya senang diperiksa amal perbuatanku, sedangkan saya sedang berpuasa. (HR Tirmidzi)
3. Puasa Haram yaitu puasa yang diharamkan hukumnya , apabila dikerjakan berdosa. Yang termasuk puasa haram antara lain:
1) Puasa pada hari raya yaitu pada hari raya Idul fitri dan Idul Adha
2) Puasa pada hari Tasyrik, yaitu tanggal 12, 13, dan 14 dzulhijjah
3) Berpuasanya seorang istri tanpa seizin suami
4) hadis Rasulullah Saw yang berbunyi:
“Berpuasa di hari ‘Arafah menghapuskan dosa dua tahun yaitu dosa satu tahun yang telah lalu dan dosa satu tahun yang akan datang”. (H.R. Muslim)
Ada juga yang mengatakan tanggal 9 dan 10 Muharram. Dengan berpuasa pada hari Asyura, Insya Allah akan dihapuskan dosanya satu tahun yg lalu. Seperti yang diungkapkan dalam hadis yang diriwayatkan Abu Qatadah:
“Berpuasa pada hari Asyura adalah menghapuskan dosa-dosa satu tahun yang lalu”.

Syarat wajib puasa yaitu :
• Beragama Islam
• Baligh (telah mencapai umur dewasa)
• Berakal
• Berupaya untuk mengerjakannya.
• Sehat
• Tidak musafir

Syarat Sah Puasa yaitu :
• Beragama Islam
• Berakal
• Tidak dalam haid, nifas dan wiladah (melahirkan anak) bagi kaum wanita
• Hari yang sah berpuasa.

Rukun Puasa
• Niat mengerjakan puasa pada tiap-tiap malam di bulan Ramadhan atau hari yang hendak berpuasa. Waktu berniat adalah mulai daripada terbenamnya matahari sehingga terbit fajar.
Adapun niat puasa ramadhan :

“nawaytu shawma ghadin,
'an adaa`i fardhi
als-syahri ramadhaana haadzihi als-sanati,
li `allaahi ta'aalaa.”

artinya:
Aku-tlh-berniat-untuk suatu-puasa besok,
agar aku-menunaikan kewajiban
sang-bulan ramadhän ini sang-tahun,
untuk Allah Maha-Tinggi.http://www.blogger.com/blog-options-basic.g?blogID=7797553178821470104
Pengaturan

• Meninggalkan sesuatu yang membatalkan puasa mulai terbit fajar sehingga masuk matahari.
Sunat Berpuasa
• Bersahur walaupun sedikit makanan atau minuman




Sunat Berpuasa
• Bersahur walaupun sedikit makanan atau minuman
• Melambatkan bersahur
• Meninggalkan perkataan atau perbuatan keji
• Segera berbuka setelah masuknya waktu berbuka
• Mendahulukan berbuka daripada sembahyang Maghrib
• Berbuka dengan buah tamar, jika tidak ada dengan air
• Membaca doa berbuka puasa
Adapun doa berbuka puasa:




Baca selengkapnya »
0 komentar